Berdasarkanyang ada, orientasi biasanya diklasifikasikan menjadi 2, yaitu: 1. Orientasi organisasi, adalah memberitahu karyawan mengenai tujuan, riwayat, filosofi, prosedur dan pengaturan organisasi tersebut. Itu harus mencakup tunjangan kebijakan dan tunjangan SDM yang relevan seperti jam kerja, prosedur penggajian tuntutan lembur dan tunjangan.

Pedoman Kerja, Prosedur Kerja, dan Aturan Kerja di Perusahaan Perusahaan sebagai pemberi kerja tentu mempunyai beberapa harapan terhadap karyawan yang dipekerjakannya. Untuk dapat memenuhi harapan-harapan perusahaan tersebut, perusahaan memberikan berbagai peraturan yang harus dipatuhi oleh setiap karyawan. Akan tetapi meskipun sudah ada peraturan, masih ada saja karyawan yang bertindak melanggar peraturan tersebut sehingga dapat merusak kelancaran bisnis, seperti misalnya menciptakan suasana yang tidak nyaman bagi rekan kerja ataupun pelanggan. Salah satu cara untuk memperjelas apa saja yang menjadi tujuan atau harapan perusahaan ialah dengan membuat peraturan secara tertulis. Dengan membuat peraturan kerja secara tertulis serta disepakati oleh kedua belah pihak, maka tindakan-tindakan yang merugikan perusahaan dan karyawan dapat teratasi dengan lebih baik. Dalam hal ini peraturan tersebut bisa berbentuk pedoman, prosedur ataupun aturan kerja di perusahaan. Di perusahaan manapun pasti akan ada pedoman kerja, prosedur kerja, aturan kerja, ketentuan, atau perjanjian-perjanjian yang semuanya pada dasarnya mengatur mengenai hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan secara timbal balik. Pedoman kerja, aturan kerja, prosedur kerja, dan ketentuan lainnya disusun dengan memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban adalah sebuah tuntutan yang perlu diwujudkan karena apabila tidak terwujud maka mungkin akan menimbulkan gangguan yang pada akhirnya akan berdampak negatif terhadap kelangsungan hidup perusahaan itu sendiri. Lebih lanjut, keseimbangan antara hak dan kewajiban menuntut adanya kejelasan tentang hak dan kewajiban dari masing-masing pihak di dalam perusahaan. Karyawan harus memperoleh pekerjaan sesuai dengan kemampuan, keahlian, gaji yang pantas, keamanan di tempat kerja, perlakuan yang adil dan manusiawi, promosi, serta perlindungan kesehatan, merupakan rangkaian hak-hak karyawan yang menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk menjaminnya. Disisi lain, perusahaan berhak mendapatkan dedikasi, kesetiaan, kehadiran di tempat kerja, serta produktivitas kerja karyawan. A. Pedoman Kerja di Perusahaan Pedoman kerja adalah suatu standar atau pedoman tertulis yang dipakai untuk mendorong dan penggerakan suatu kelompok untuk mencapai tujuan organisasi. Pedoman kerja juga merupakan tata cara ataupun tahapan yang dibakukan serta yang harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu. Pedoman kerja memiliki beberapa tujuan, dalam hal ini tujuan pedoman kerja antara lain yaitu 1 Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari petugas/ pegawai terkait. 2 Memperjelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi. 3 Sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan rutin. 4 Melindungi organisasi/unit kerja dan petugas/pegawai dari malpraktik atau kesalahan administrasi lainnya. 5 Memperlancar tugas petugas/pegawai atau tim/unit kerja. 6 Untuk menghindari kegagalan/kesalahan, keragunan, duplikasi, dan inefisiensi. 7 Mengarahkan petugas/pegawai untuk sama-sama disiplin dalam bekerja. 8 Sebagai dasar hokum bila terjadi penyimpangan. Pedoman kerja dibutuhkan pada kondisi-kondisi tertentu, yaitu 1 Sebelum suatu pekerjaan dilaksanakan 2 Ketika terjadi revisi, apabila ada perubahan langkah kerja yang bisa mempengaruhi lingkungan kerja. 3 Ketika mengadakan penilaian apakah pekerjaan tersebut sudah dilakukan dengan baik atau tidak. Dengan adanya pedoman kerja terdapat beberapa keuntungan yang diperoleh, keuntungan pedoman kerja tersebut antara lain yaitu 1 Pedoman kerja ialah pegangan bagi pelaksanaan, alat komunikasi, serta pengawasan sehingga pekerjaan bisa diselesaikan secara konsisten. 2 Para pegawai akan lebih mempunyai percaya diri dalam bekerja dan tahu apa yang harus dicapai dalam setiap pekerjaannya. 3 Dapat digunakan sebagai salah satu alat pelatihan dan mengukur kinerja pegawai. Selain untuk hal tersebut, pedoman kerja juga memiliki kegunaan sebagai berikut 1 Pedoman kerja dan alat pendidikan, terutama bagi pegawai baru. 2 Alat untuk mengadakan pembagian kerja dan mengatur frekuensi kerja yang tepat. 3 Alat untuk menyelesaikan perselisihan dalam hubungan kerja. 4 Alat untuk mengatur tata ruang kantor. 5 Alat perencanaan kerja dan pengembangannya di kemudian hari. 6 Alat untuk menghindarkan adanya pekerjaan yang bertumpuk. 7 Alat untuk menghemat waktu bagi pimpinan untuk mengetahui seluruh proses kerja. 8 Alat untuk mengadakan klasifikasi, uraian, dan analisis jabatan. 9 Alat untuk mempersiapkan mekanisme prosedur. B. Prosedur Kerja, Tata Kerja, dan Sistem Kerja Dalam operasional perusahaan, para pegawai mempunyai kedudukan dan fungsi yang sangat signifikan. Oleh karena itu dibutuhkan standar prosedur kerja atau biasa dikenal dengan sebutan Standard Operating Procedure SOP sebagai sebuah pedoman untuk melaksanakan segala kegiatan yang berkaitan dengan operasional perusahaan. Berikut pengertian tentang prosedur kerja, tata kerja, dan sistem kerja. Prosedur kerja adalah serangkaian tata kerja yang saling berkaitan satu sama lain sehingga menunjukan adanya suatu urutan tahap demi tahap dan jalan yang harus di tempuh dalam rangka untuk menyelesaikan suatu bidang tugas tertentu. Tata kerja adalah cara-cara pelaksanaan kerja yang dilakukan seefisien mungkin atas sesuatu tugas dengan mengingat segi-segi tujuan, fasilitas, tenaga kerja, peralatan, waktu, ruang dan biaya yang tersedia. Sistem kerja adalah serangkaian tata kerja dan prosedur kerja yang kemudian membentuk suatu kebulatan pola tertentu dalam rangka untuk melaksanakan sesuatu bidang pekerjaan. Berdasarkan pengertian yang ada maka manfaat yang bisa didapatkan dari adanya prosedur kerja, tata kerja dan sistem kerja, antara lain yaitu 1 Melalui prosedur kerja, tata kerja, dan sistem kerja yang dibuat dengan tepat, maka dapat dilakukan standarisasi dan pengendalian kerja dengan sangat tepat pula. 2 Prosedur kerja, tata kerja, dan sistem kerja sangat penting artinya karena merupakan penjabaran dari tujuan, sasaran, program kerja, fungsi-fungsi serta kebijakan ke dalam kegiatan-kegiatan pelaksanaan operasional perusahaan sehari-hari. 3 Prosedur kerja, tata kerja, dan sistem kerja sangat bermanfaat baik bagi para pelaksana ataupun seluruh pihak yang berkepentingan untuk dijadikan sebagai panduan dalam bekerja. Dalam penyusunan prosedur kerja, tata kerja dan sistem kerja, maka perlu diperhatikan beberapa hal berikut ini 1 Harus sesuai dengan kebijakan pimpinan dan kebijakan umum yang ditentukan pada tingkat yang lebih tinggi. 2 Harus dinyatakan secara tertulis dan disusun secara sistematis serta dituangkan secara bentuk manual dicetak. 3 Harus bisa mendorong pelaksanaan kegiatan secara efisien serta menciptakan jaminan yang memadai bagi terjaganya sumber-sumber yang berada di bawah pengendalian organisasi. 4 Harus dikomunikasikan atau diinformasikan secara sistematis kepada seluruh petugas atau pihak yang berkepentingan. 5 Secara periodik harus ditinjau dan dievaluasi kembali serta jika perlu direvisi dan disesuaikan dengan kondisi terkini. Secara umum pengaturan kebijakan prosedur kerja, tata kerja dan sistem kerja dapat dinyatakan sebagai berikut 1 Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dengan menyampaikan laporan berkala dengan tepat pada waktunya. 2 Setiap pimpinan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi serta singkronisasi, baik dalam lingkungan instansi masing-masing ataupun dengan instansi atau kantor lain. 3 Setiap pimpinan organisasi wajib mengolah serta memanfaatkan laporan guna bahan pengambilan keputusan, penyusunan laporan lebih lanjut serta memberikan petunjuk kepada bawahan. 4 Dalam penyampaian suatu laporan, setiap satuan organisasi wajib memberikan tembusan kepada satuan organisasi lainnya yang secara fungsional memiliki hubungan kerja. C. Aturan Kerja di Perusahaan Manajemen perusahaan mempunyai hak untuk berharap agar karyawannya mematuhi standar kode etik yang sewajarnya. Karyawan yang bertindak tidak sesuai atau diluar kewajaran bisa merusak jalannya bisnis perusahaan. Sangat berisiko jika manajemen beranggapan bahwa setiap karyawan sudah mempunyai pandangan yang sama dengannya. Oleh karena itu, salah satu cara terbaik untuk memperjelas mengenai apa yang diharapkan oleh manajemen terhadap karyawannya ialah dengan membuat aturan kerja yang umum. Dalam hal ini Aturan Kerja adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh perusahaan yang memuat hal-hal umum tentang perilaku di dalam bekerja. Aturan kerja berlaku bagi seluruh pegawai dan seluruh unsur yang terlibat dalam perusahaan, pimpinan perusahaan, atasan langsung pegawai, serta disesuaikan dengan peraturan dari departemen tenaga kerja dan transmigrasi. Waktu dan Kehadiran Kerja 1 Penetapan waktu kerja didasarkan kepada kebutuhan perusahaan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. 2 Jam kerja di Perusahaan adalah 7 tujuh jam sehari dan 40 empat puluh jam seminggu. 3 Waktu kerja di perusahaan adalah 6 enam hari dalam satu minggu. 4 Waktu dan jam kerja di perusahaan diatur sebagai berikut Non Operasional Hari Senin s/d jum’at jam – – istirahat – Hari Sabtu jam – Operasional Hari dan jam kerja pegawai operasional diatur sesuai dengan kebutuhan operasi perusahaan dengan bekerja dalam shift pagi, siang, malam berdasarkan jadwal kerja yang sudah ditetapkan atasannya. 5 Jam istirahat tidak diperhitungkan sebagai jam kerja. 6 Setiap perubahan jam kerja oleh perusahaan diberitahukan sebelumnya kepada pegawai dengan tenggang waktu yang layak. 7 Pekerjaan yang dilaksanakan lebih dari 7 tujuh jam sehari dan 40 empat puluh jam seminggu dihitung sebagai kerja lembur. 8 Setiap pegawai wajib hadir dan mulai bekerja pada waktu hadir yang ditetapkan oleh perusahaan. 9 Bagi pegawai yang melaksanakan tugas tertentu untuk kepentingan perusahaan berlaku jam kerja tersendiri sesuai dengan sifat pekerjaan. 10 Keterlambatan masuk kerja ataupun meninggalkan tempat kerja sebelum jam kerja berakhir serta ketidakhadiran sehari penuh dianggap sebagai pelanggaran tata tertib kecuali dengan izin tertulis atasan langsung dengan alasan-alasan yang dapat diterima. 11 Pegawai mencatatkan sendiri kehadirannya pada waktu hadir yang disediakan oleh perusahaan setiap masuk ke dan pulang dari tempat kerja. Pegawai yang menyuruh orang lain untuk mencatatkan waktu hadirnya dianggap melakukan pelanggaran tata tertib. 12 Pada waktu kerja pegawai diwajibkan memakai Kartu Tanda Pengenal Pegawai ID Card selama dalam lingkungan perusahaan atau memakai papan nama Name Tage yang ditempatkan sebelah kiri atas dari kemeja atau blouse untuk wanita. 13 Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit ataupun karena alasan lain yang bisa diterima perusahaan wajib memberitahukan kepada atasannya paling lambat pada saat yang masuk kerja. Jika ketidakhadiran karena sakit lebih dari 2 dua hari maka diwajibkan memberikan surat keterangan dokter segera mungkin atau setelah masuk kerja kembali. Dan untuk hal-hal lainnya pegawai diwajibkan membuat pemberitahuan tertulis. 14 Setiap pegawai yang akan meninggalkan kantor atau tempat kerja ataupun tidak masuk kerja harus memperoleh izin dari bagian personalia serta mengisi formulir izin. Pakaian Seragam 1 Pegawai tertentu yang karena tugasnya demi keseragaman diharuskan mengenakan seragam kerja. 2 Setiap pegawai yang mendapatkan pakaian kerja/seragam diwajibkan mengenakannya selama waktu kerja. 3 Pakaian kerja disediakan oleh perusahaan untuk periode kerja tertentu sesuai dengan standar kualitas perlengkapan kerja yang berlaku serta diatur dalam peraturan tersendiri. 4 Pada wakktu kerja pegawai diwajibkan mengenakan pakaian kerja yang rapi dan sopan. Keselamatan dan Kesehatan Kerja 1 Setiap pegawai wajib menggunakan alat-alat keselamatan kerja dan juga mematuhi ketentuan-ketentuan tentang keselamatan & perlindungan kerja yang berlaku. 2 Jika pegawai menemui hal-hal yang bisa membahayakan terhadap keselamatan pegawai dan perusahaan agar segera melaporkan kepada pimpinan atau atasan. 3 Setiap pegawai diwajibkan memelihara alat maupun perlengkapan kerja milik perusahaan dengan baik dan teliti. 4 Setiap pegawai diwajibkan ikut menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, dan keselamatan kerja di tempat kerja maupun di lingkungan kerjanya. 5 Setiap pegawai dilarang membawa, memindahkan dan meminjamkan alat dan/atau perlengkapan milik perusahaan tanpa izin yang berwenang. Kewajiban Pokok Pegawai 1 Setiap pegawai wajib melaksanakan perintah dan petunjuk dari atasan dengan penuh tanggung jawab. 2 Memelihara dan menjaga barang-barang milik perusahaan yang digunakan atau dipercayakan kepadanya. 3 Mentaati tata tertib dan peraturan perusahaan serta ketentuan-ketentuan yang berlaku. 4 Menyimpan dan menjaga kerahasiaan seluruh keterangan yang didapat dalam pelaksanaan pekerjaanya. 5 Memberikan keterangan atau laporan yang sebenarnya tentang pekerjaan kepada perusahaan dalam hubungan dengan tugasnya. 6 Mengemukakan saran-saran yang bermanfaat bagi perusahaan kepada atasannya ataupun melalui saluran lain yang ditetapkan. Bagaimanacontoh kasus kecelakaan kerja di laboratorium? Anda bekerja di laboratorium, perlu ditaati peraturan dasarnya. Aturan umum dalam tata tertib keselamatan kerja adalah sebagai berikut:. Keselamatan dan keamanan kerja atau laboratorium safety (k3). Berikan juga lembaran tentang cara penggunaan alat pemadam api. DEFINISI PENEMPATAN KERJA Proses penempatan merupakan suatu proses yang sangat menentukan dalam mendapatkan karyawan yang kompeten yang dibutukan perusahaan, karena penempatan yang tepat dalam posisi jabatan yang tepat akan dapat membantu perusahaan dalam mencapai tujuan. Penempatan kerja merupakan hal yang menarik untuk diperhatikan, karena nantinya akan berhubungan dengan berbagai kepentingan organisasi maupun kepentingan pegawai itu sendiri. Proses penempatan merupakan suatu proses yang sangat menentukan dalam mendapatkan karyawan yang kompeten yang dibutuhkan perusahaan, karena penempatan yang tepat dalam posisi jabatan yang tepat akan dapat membantu perusahaan dalam mencapai tujuan. Penempatan placement adalah tindak lanjut dari seleksi, yaitu menempatkan calon karyawan yang diterima lulus seleksi pada jabatan/pekerjaan yang membutuhkannya dan mendelegasikan wewenang kepada orang tersebut Hasibuan 2009. Pengertian Penempatan Kerja Menurut Ahli Penempatan adalah proses penugasan / pengisian jabatan atau pengisian jabatan atau penugasan kembali pegawai pada tugas / jabatan baru atau jabatan yang berbeda. Penugasan ini dapat berupa penugasan pertama untuk pegawai yang baru direkrut, tetapi dapat juga melalui promosi, pengalihan, dan penurunan jabatan bahkan pemutusan hubungan kerja Hariandja 2002. Penempatan adalah penugasan kembali seorang karyawan kepada pekerjaan barunya Veithzal Rivai dan Ella jauvani sagala 2009. Penempatan karyawan adalah penugasan seseorang pada suatu jabatan yang sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dimilikinya. Penempatan merupakan penugasan atau penugasan kembali dari seseorang karyawan pada sebuah pekerjaan baru Mangkuprawira 2004. Penempatan kerja merupakan proses penugasan atau pengisian jabatan atau penugasan kembali pegawai pada tugas atau jabatan baru atau jabatan yang berbeda. Penugasan ini dapat berupa penugasan pertama untuk pegawai yang direkrut, tetapi dapat juga melalui promosi, pengalihan, dan penurunan jabatan atau bahkan pemutusan hubungan kerja Marihot 2005. Penempatan kerja adalah suatu proses pemberian tugas dan pekerjaan kepada tenaga kerja yang lulus dalam seleksi untuk dilakukan secara kontinuitas serta mampu mempertanggungjawabkan segala risiko dan kemungkinan yang terjadi atas fungsi dan pekerjaan, wewenang dan tanggung jawab Siswanto 2006. Penempatan kerja merupakan proses atau pengisian jabatan atau penugasan kembali pegawai pada tugas atau jabatan baru atau jabatan yang berbeda Sunyoto 2012. Penempatan tenaga kerja pada posisi yang tepat bukan hanya menjadi keinginan perusahaan melainkan ini juga menjadi keinginan tenaga kerja itu sendiri agar yang bersangkutan dapat mengetahui tanggung jawab dan tugas-tugas yang diberikan serta menjalankan tugas tersebut dengan sebaik-baiknya. Penempatan ini harus sesuia dengan keahlian yang dimiliki tenaga kerja agar dengan adanya penempatan tersebut gairah bekerja dan prestasi kerja tinggi serta hasil yang maksimal. Dalam penempatan karyawan, perusahaan harus memperhatikan hal – hal berikut Adanya kecakapan yang dimiliki calon karyawan yang akan ditempatkan juga kemampuan untuk bekerja sama dengan karyawan lain Adanya uraian jabatan yang jelas mengenai jabatan yang lowong tersebut Adanya kebijakan penempatan karyawan yang baku pada jabatan Tohardi 2002. Sebelum mengadakan penempatan pegawai dalam hal ini perlu melihat metode-metode yang harus ditempuh dalam penempatan pegawai. Adapun metode-metode yang harus ditempuh dalam hal ini menurut Sulistiyani & Rosidah 2003155 adalah Menentukan kebutuhan-kebutuhan Sumber Daya Manusia. Mengupayakan persetujuan anggaran untuk mengadakan atau mengisi jabatan-jabatan. Mengmbangkan kriteria penempatan yang valid. Pengadaan recruitment. Menyiapkan daftar dari para pegawai yang berkualitas. Mengadakan seleksi pegawai. Syarat – syarat Penempatan Kerja Menurut Sulistiyani & Rosidah 2003152 ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi dalam rangka penempatan pegawai, adapun persyaratan yang harus dipenuhi tersebut adalah sebagai berikut Informasi analisis jabatan yang memberikan deskripsi jabatan, spesialisasi jabatan dan standar prestasi yang seharusnya ada dalam setiap jabatan tersebut. Rencana-rencana Sumber Daya Manusia yang akan memberikan manajer tentang tersedia tidaknya lowongan pegawai suatu instansi. Keberhasilan fungsi rekrutmen yang akan menjamin manajer bahwa tersedia sekelompok orang yang akan dipilih. Faktor Penempatan Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa di dalam penempatan karyawan harus disesuaikan dengan keahlian serta latar belakang pendidikannya sehingga setiap tugas yang diberikan dapat kegiatan-kegiatan lain dalam penempatan karyawan juga perlu mempertimbangkan beberapa faktor. Menurut Siswanto 2002 faktor yang perlu dipertimbangan dalam penempatan tersebut adalah sebagai berikut 1. Faktor Prestasi Akademik Faktor prestasi akademik yang telah dicapai oleh karyawan selama mengikuti jenjang pendidikan harus mendapat pertimbangan dalam menempatkan dimana karyawan yang bersangkutan harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenang dan tanggung jawab. 2. Faktor Pengalaman Pengalaman para karyawan sejenis yang telah dialami sebelumnya, perlu mendapat pertimbangan dalam rangka penempatan karyawan. Pengalaman bekerja banyak memberikan kecenderungan bahwa karyawan memiliki keahlian dan keterampilan kerja yang relatif tinggi. Sebaliknya rendah tingkat keahlian dan keterampilannya. 3. Faktor Kesehatan Fisik dan Mental Faktor kesehatan fisik dan mental perlu mendapatkan pertimbangan dalam penempatan karyawan, meskipun kurang akurat terhadap tingkat kepercayaan hasil tes kesehatan dilakukan terutama kondisi fisik, namun secara sepintass dapat dilihat kondisi fisik karyawan yang bersangkutan untuk dipertimbangan pada tempat mana dia diberikan tugas dan pekerjaan yang cocok baginya berdasarkaan kondisi yang dimilikinya. 4. Faktor Sikap Sikap merupakan bagian hakiki dari kepribadian seseorang. Dalam perpenempatan karyawan faktor sikap hendaknya menjadi pertimbangan bagi manajer sumber daya manusia, karena hal tersebut akan berpengaruh secara langsung baik bagi individu dan perusahaan maupun bagi masyarakat sebagai pengguna jasa dari perusahaan ittu sendiri. 5. Faktor Status Perkawinan Untuk mengetahui status perkawinan karyawan kerja adalah hal yang penting. Dengan mengetahui status perkawinannya dapat ditentukan, dimana seseorang akan ditempatkan. Misalnya karyawan yang belum menikah ditempatkan di cabang peusahaandi luar kota dan sebaliknya karyawan yang sudah menikah d itempatkan pada perusahaan di dalam kota dimana keluarganya bertempat tinggal. 6. Faktor Usia Faktor usia perlu dipertimbangkan dengan maksud untuk menghindari rendahnya produktifitas yang dihasilkan oleh karyawan yang bersangkutan. Biasanya karyawan yang usianya sudah tua akan memiliki tingkat produktifitas yang lebih rendah dibandingkan dengan karyawan yang usianya lebih rendah. Sedangkan menurut Mangkunegara 2007, dalam penempatan kerja karyawan harus mempertimbangkan beberapa faktor sebagai berikut Pendidikan yang harus dimiliki oleh seorang karyawan minimum yang disyaratkan meliputi pendidikan yang disyaratkan dan pendidikan alternatif. Pengetahuan Kerja. Pengetahuan kerja yang harus dimiliki oleh seorang karyawan dengan wajar yaitu pengetahuan kerja sebelum ditempatkan dan yang baru diperoleh pada waktu karyawan tersebut bekerja dalam pekerjaan tersebut. Keterampilan Kerja. Kecakapan atau keahlian untuk melakukan suatu pekerjaan yang harus diperoleh dalam praktik, keterampilan kerja ini dapat dikelompokkan dalam tiga kategori, yaitu Keterampilan mental seperti menganalisa data, dan membuat keputusan. Keterampilan fisik seperti membetulkan listrik, mekanik dan lain-lain. Keterampilan sosial seperti memengaruhi orang lain, menawarkan barang atau jasa. Pengalaman Kerja. Pengalaman seorang karyawan untuk melakukan pekerjaan tertentu dapat menjadi bahan pertimbangan untuk pekerjaan yang harus ditempatkan dan lamanya melakukan pekerjaan. Bentuk Penempatan Kerja Karyawan Menurut Hariandja 2002, terdapat beberapa bentuk penempatan kerja karyawan selain penempatan karyawan yang baru direkrut, yaitu kenaikan jabatan promosi, pengalihan transfer, dan penurunan jabatan demosi. Penjelasan ketiga bentuk penempatan kerja karyawan adalah sebagai berikut 1. Promosi Promosi adalah apabila seseorang pegawai dipindahkan dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain yang tanggung jawabnya lebih besar, tingkatannya dalam hierarki jabatan yang lebih tinggi dan penghasilannya lebih besar pula, Siagian 2002. Seseorang pegawai dipindahkan dari suatu pekerjaan lain yang tanggung jawabnya lebih besar. Dua kriteria utama dalam melakukan promosi Siagian 2005. Menurut Marihot 2006 promosi adalah penaikan jabatan, menerima kekuasaan dan tanggung jawab lebih besar dari kekuasaan dan tanggung jawab sebelumnya. Promosi memiliki manfaat baik bagi perusahaan maupun karyawan, antara lain Promosi dapat memungkinkan perusahaan memanfaatkan kemampuan karyawan untuk memperluas usahanya. Promosi dapat mendorong tercapainya kinerja karyawan yang baik. Terdapat korelasi signifikan antara kesempatan untuk kenaikan pangkat dan tingkat kepuasan kerja. 2. Transfer Transfer adalah pemindahan pegawai dari satu jabatan ke jabatan yang lain yang memiliki tanggung jawab yang sama dan level yang sama. Dalam hal penempatan transfer dapat mengambil salah satu dari dua bentuk Penempatan seorang pada tugas baru dengan tanggung jawab hirarki jabatan dan penghasilan yang relatif sama dengan status dahulu. Alih tugas penempatan karyawan yang tidak mengalami perubahan. 3. Demosi Demosi adalah bahwa seseorang, karena berbagai pertimbangan mengalamipenurunan pangkat atau jabatan dan penghasilan serta tanggungjawab yang semakin dipastikan bahwa tidak ada seorang pegawai pun yang senang mengalami hal ini Siagian 2005. Prinsip Penempatan Kerja Karyawan Menurut Suwatno 2003, terdapat prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam penempatan kerja karyawan, yaitu sebagai berikut Prinsip Kemanusiaan, prinsip yang menganggap manusia sebagai unsur pekerja yang mempunyai persamaan harga diri, kemauan, keinginan, cita-cita dan kemampuan harus dihargai posisinya sebagai manusia yang layak dan tidak dianggap mesin. Prinsip Demokrasi, prinsip ini menunjukkan adanya saling menghormati, saling menghargai, dan saling mengisi dalam melaksanakan kegiatan. Prinsip The Right Man On The Right Place, prinsip ini penting dilaksanakan dalam arti bahwa penempatan setiap orang dalam organisasi perlu didasarkan pada kemampuan, keahlian, pengalaman, serta pendidikan yang dimiliki oleh orang yang bersangkutan. Prinsip Equal Pay For Equal Work, pemberian balas jasa terhadap karyawan baru didasarkan atas prestasi kerja yang didapat oleh karyawan yang bersangkutan. Prinsip Kesatuan Arah, prinsip ini diterapkan dalam perusahaan terhadap setiap karyawan yang bekerja agar dapat melaksanakan tugas-tugas dibutuhkan ke satu arah, kesatuan pelaksanaan tugas, sejalan dengan program dan rencana yang digariskan. Prinsip Kesatuan Tujuan, prinsip ini erat hubungannya dengan kesatuan arah, artinya arah yang dilaksanakan karyawan harus difokuskan pada tujuan yang dicapai. Prinsip Kesatuan Komando, karyawan yang bekerja selalu dipengaruhi adanya komando yang diberikan sehingga setiap karyawan hanya mempunyai satu atasan. Prinsip Efisiensi dan Produktifitas Kerja, prinsip ini merupakan kunci ke arah tujuan perusahaan karena efisiensi dan produktivitas kerja harus dicapai dalam rangka mencapai tujuan perusahaan. Daftar Pustaka Hariandja, Marihot Tua Efendi. 2002. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta Grasindo. Hasibuan, Malayu 2009. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta Bumi Aksara. Mangkunegara, A. Anwar Prabu. 2007. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung Remaja Rosdakarya. Sastrohadiwiryo, B. Siswanto. 2002. Manajemen Tenaga Kerja Indonesia Pendekatan Administrasi dan Operasional. Jakarta Bumi Aksara. Schuler, Randall S. dan Jackson, Susan E. 1997. Manajemen Sumber Daya Manusia – Menghadapi Abad Ke-21. Jakarta Gelora Aksara Pratama. Siswanto, Bejo. 2005. Manajemen Tenaga Kerja Indonesia Pendekatan Administrarif dan Operasional. Jakarta Bumi Aksara. Sunyoto, Danang. 2012. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta Buku Seru. Suwatno. 2003. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta Erlangga. JAWABAN Construct Validation, adalah tes yang mengidentifikasikan ciri-ciri psikologis atau ketangkasan yang dikaitkan dengan keberhasilan kinerja pekerjaan tersebut. Ini membutuhkan jasa konsultan yang valid dan independen. 2. Sebutkan kendala dalam memilih metode seleksi dan penempatan

Karenadi dua pekerjaan sebelumnya masa kerja kurang dari 1 tahun, maka masa kerja tidak dapat dihitung. Format Surat Pengalaman Kerja untuk CPNS. Melansir dari laman resmi BKPP Kabupaten Ngawi, berikut format surat pengalaman kerja untuk CPNS yang perlu diperhatikan: Kop instansi; Data atasan berupa: - Nama - NIP - Jabatan - Unit Organisasi

AdapunContoh perilaku yang dianggap menentang di sekolah ialah sebagai berikut: Tidak jujur (mencontek) pada saat ujian. Selalu datang terlambat ke sekolah. Selalu Alpa (bolos/) pada saat pelajaran berlangsung. Tidak pernah menyelesaikan setiap pekerjaan rumah. Tidak menggunakan pakaian yang sesuai dengan peraturan sekolah. 50Contoh Surat Lamaran Kerja Linmas Surabaya Kerja Surat Surabaya from id.pinterest.com. Tandai sebagai konten tidak pantas. Contoh Surat Pernyataan Melanggar Aturan Sekolah Pernyataan kesediaan penempatan kerja. Berikut adalah contoh-contoh surat tersebut. Contoh surat pernyataan kerja yang satu ini mungkin akan sering anda gunakan. ZZBr. 207 200 480 45 408 317 412 109 446

sebutkan contoh penempatan aturan kerja